Prihatin Kasus Susu Kedaluwarsa Dihentikan Polisi, RPA Perindo Minta Dibuka Kembali Sesuai Arahan Mabes Polri

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2024 15:18 WIB
RPA Perindo minta kasus susu kedaluwarsa di Kendari dibuka kembali (Foto: MPI)
Share :

Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina menegaskan bahwa organisasi sayap partai yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu konsisten dan merespons cepat tiga laporan kasus dari masyarakat di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"RPA secara konsisten dan cepat akan merespons semua laporan dari masyarakat yang ada di Indonesia, kami mendapat laporan dan disampaikan langsung oleh Ketua DPW RPA Provinsi Sulawesi Tenggara ada tiga laporan dari masyarakat," kata Jeannie saat ditemui di Kantor Pusat RPA Perindo MNC Tower lantai 12, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).

Jeannie menjelaskan kasus pertama yakni berkaitan dengan seorang perempuan mengalami ketidakadilan atas bidang tanah sebagai ahli waris. Menurutnya RPA Perindo berhasil memperjuangkan itu dan perempuan itu telah mendapatkan keadilan serta kepastian hukum.

"Pertama, kasus dimana perempuan mengalami ketidakadilan di dalam hak warisnya untuk mendapatkan tanah sudah diperjuangkan dan RPA berhasil mendampingi kasus ini memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi ibu tersebut," ujarnya.

Jeannie mengatakan, berkat pemberitaan media, masyarakat mengetahui bahwa di Indonesia ini Partai Perindo partai yang peduli terhadap masyarakat ada sayap partai bernama RPA Perindo yang memberikan pendampingan gratis kepada perempuan dan anak.

Ia menyoroti perihal penutupan kasus susu kadaluwarsa yang dialami anak dibawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. RPA Perindo berkomitmen memperjuangkan kasus itu agar korban mendapatkan keadilan.

"Kasus penutupan susu kadaluwarsa bagi anak anak di bawah umur di Kota Kendari, kasus ini sudah ditutup ketika pelaporan itu diberikan RPA Provinsi Sulawesi Tenggara dan disampaikan kepada kami DPP dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan pihak terkait dan kami akan turun ke Polda Sulawesi Tenggara agar kasus ini dibuka lagi supaya anak yang menjadi masa depan bangsa mendapat perlakuan hak hak mereka sebagai anak bangsa yang harus diperjuangkan," ucapnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya