JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo meminta kasus susu kedaluwarsa yang dialami anak balita dari Maryani (40) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dibuka kembali sesuai dengan arahan Karo Wassidik Bareskrim Polri.
Ketua Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel mengaku prihatin kasus yang didampingi RPA Perindo sejak 2022 itu tidak kunjung diproses bahkan dihentikan.
"Kami cukup perihatin mengingat kasus ini sudah cukup lama sekali dari 3 Juli 2022 sampai detik ini bahwa kasus Ibu Mariyani dan anaknya belum juga diproses bahkan di hentikan. Kami sudah melaporkan ke Mabes Polri ke Biro Wassidik sudah beraudiensi dan mengatakan tolong dibuka kembali," kata Kenzo saat ditemui di Kantor RPA Perindo, MNC Tower, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).
Kenzo menekankan bahwa DPP RPA Perindo hingga DPW RPA Perindo setempat akan memberikan pendampingan terhadap korban. Ia menyebut bukti video pun telah cukup untuk kasus itu diproses.
"Kami mengharapkan RPA Kendari mendampingi sehingga Ibu Mariyani dan anaknya tidak khawatir apapun panggilan melalui RPA Perindo. DPP RPA Perindo dan jajaran hadir langsung ke Kendari untuk mendampingi apa yang terjadi sehingga kasus ini dihentikan. Mengingat dari Mabes Polri telah memberikan wejangan harus dibuka kembali," ujarnya.
"Kami sudah beraudiensi dengan Mabes Polri Karo Wassidik terkait dengan video-video dan bukti kami lampirkan diduga sangat jelas bahwa pelaku dari toko atau mart itu jelas melakukan tindakan kejahatan membuat seorang anak bayi keracunan. Bukti bukti terkait susu yang dijual disana susu basi," tambahnya.