Beraksi di Tiga Lokasi, Polisi Tangkap 6 Sindikat Curanmor di Kebayoran Baru

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2024 08:55 WIB
6 pelaku curanmor dan penadah ditangkap polisi. (Foto:
Share :

"Modus operandi pelaku melakukan dengan cara mencongkel menggunakan kunci-kunci letter T dan dilakukan siang hari. Target korbannya pelaku incar secara acak," ucapnya.

Nunu menambahkan, para tersangka yang berperan sebagai eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya