Penipu Modus Struk Palsu Ditangkap, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Indra Siregar, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2024 17:27 WIB
Polisi menangkap pelaku penipuan modus struk palsu (Foto: Indra Siregar)
Share :

PRINGSEWU - Seorang wanita berinisial BIM (28) ditangkap aparat Polres Pringsewu karena terlibat kasus penipuan pembelian barang elektronik senilai puluhan juta rupiah.

Wanita asal Pekon Margodadi, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi di rumah orangtuanya di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus pada Senin, 7 Juli 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mengatakan, BIM ditangkap polisi berdasarkan laporan pengaduan dari Holilulloh (37), pemilik toko elektronik Dell Shop Sukoharjo III, yang menjadi korban penipuan.

Dalam laporannya, Holilulloh menyebutkan bahwa pelaku BIM telah melakukan penipuan dengan modus memalsukan bukti transfer pembelian barang elektronik seperti kulkas, mesin cuci, televisi, dan sejumlah barang lainnya dengan nilai puluhan juta rupiah sejak 3 Juni 2024.

Perbuatan pelaku ini terungkap setelah korban mencocokkan pembukuan dengan transaksi keuangan di aplikasi mobile banking. Ternyata, beberapa kali pengambilan barang elektronik yang dilakukan pelaku diduga menggunakan struk transfer palsu.

"Akibat peristiwa ini, korban menderita kerugian mencapai Rp77 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian," ujar Iptu Irfan Romadhon pada Kamis (11/7/2024) siang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit mesin cuci dan tiga unit kompor gas yang belum sempat dijual oleh pelaku.

"Selain itu, penyidik juga telah menyita enam lembar struk palsu yang digunakan pelaku untuk menipu korban," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya