BOGOR - Dua pemuda berinisial RAP (24) dan AF (30) berurusan dengan polisi, terkait kasus dugaan penyebaran pemberitaan bohong. Kedunya membuat konten pemalakan di Puncak, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santoso mengatakan, peristiwa itu berawal dari beredarnya video di media sosial adanya dugaan pemalakan terhadap pengendara mobil ketika terjebak kemacetan pada 30 Juni 2024. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah analisa dan profiling, tim mengidentifikasi mengamankan dua orang RAP dari Kota Tangerang yang berperan sebagai perekam dan penyebar video pertama kali di akun TikTok @bangipal_ serta AF berperan sebagai preman dalam video tersebut," kata Eddy dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).
Keduanya mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan hanya karena iseng akibat kejenuhan terjebak kemacetan di Jalur Puncak. Sehingga, keduanya pun dipanggil untuk melakukan klarifikasi dan meminta permohonan maaf kepada masyarakat.