SERANG - IM (28) warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian Satreskrim Polres Serang, Polda Banten, Jumat (12/7/2024).
Wanita lajang ini diciduk di rumah kontrakannya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang karena menipu para pencari kerja.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko melalui Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan kepada 80 pencari kerja. Alhasil, mereka merugi sebesar Rp300 juta.
Menurut Andi, IM menjanjikan para korban bisa berkerja di salah satu pabrik sepatu yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Peristiwa ini terbongkar setelah 2 diantara puluhan korban melapor ke pihak kepolisian.
"LE (28) warga Lampung dan SK (26) warga Serang melapor telah kena tipu. Pelaku menjanjikan kedua korban bisa bekerja di pabrik sepatu dengan iming-iming sejumlah uang," kata Andi.
Andi menjelaskan, awalnya korban tertarik bekerja di salah satu pabrik sepatu yang ada dikabupaten serang, karena ditawari oleh YW, ponakannya bahwa ada teman kerjanya yang bisa membantu mendapatkan pekerjaan. Keinginan korban ini selanjutnya disampaikan oleh ponakannya kepada tersangka.
"Kepada korban melalui YW, tersangka mengaku bisa membantu korban kerja di pabrik sepatu asalkan mau memberikan uang sebesar Rp16 juta sebagai administrasi masuk kerja," terang dia.
Lantaran dirinya merasa pengangguran, korban akhirnya menyerahkan uang muka kepada tersangka melalui YW untuk diberikan kepada tersangka IM dan sisanya dibayar setelah mendapat pekerjaan. Bersamaan dengan penyerahan uang, korban juga memberikan 2 berkas lamaran.