Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Jakut, Amankan 5 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 15 Juli 2024 12:21 WIB
Polisi gerebek gudang narkoba di Jakut. (Foto: Irfan Maruf)
Share :

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, dua pelaku mengaku mendapatkan sabu dan pil ekstasi itu dari seorang berinisial G. G telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dicari oleh polisi.

"Hasil dari interogasi terhadap dua orang laki-laki yang diamankan, ini ada satu yang masuk ke dalam kategori residivis, di mana salah satu inisial FAC ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga yaitu kasus narkotika," kata dia.

Akibat perbuatannya, FAC dan IM disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya