Aksi unjuk rasa berlangsung hingga pukul 16:45 WIB. Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan PT Indobara Bahana ke Polres Bogor. Laporan polisi tersebut terregistrasi dalam surat No. LP/B/1242/VII/2024/SPKT/Polres/Polda Jawa Barat.
“Dengan laporan ini kami berharap para pihak yang melakukan pemukulan dan perusakan terhadap fasilitas perusahaan dapat ditindak secara hukum namun perusahaan tetap mengakomodir permintaan warga," tutup Didi.
Sementara, Rijal yang merupakan tokoh masyarakat setempat mengatakan massa aksi datang membawa empat tuntutan.
"Kami meminta tenaga kerja, kuli bongkar muat serta kendaraan yang melintas menjadi perhatian perusahaan. Selain itu ada sebagian rumah warga yang retak akibat operasional disekitar perusahaan," kata Rijal.
Rijal berharap pada Kamis (18/7/2024) mendatang, tuntutan warga dapat dipertimbangkan, sehingga peristiwa serupa tidak akan terulang dikemudian hari.
(Fahmi Firdaus )