Kemudian, tersangka ketiga berinisial H yang merupakan WNI, dan berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubai dan menipu WNI atas perintah tersangka ZS.
"Para tersangka beroperasional di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol dan telah diterbitkan red notice terhadap tersangka ZS alias Colby," ucap Himawan.
(Angkasa Yudhistira)