Polisi Gerebek Rumah Penyuplai Senjata Api Anggota DPRD, Sita Barang Bukti

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2024 18:16 WIB
Polisi menggerebek penyuplai senjata api Anggota DPRD Lampung Tengah (Foto : MNC Media/Ira W)
Share :

Sementara 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini telah dilakukan penahanan, polisi juga telah merampungkan berkas tahap satu dan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian seorang warga oleh Anggota DPRD Lamteng, Muhammad Saleh Mukadam (MSM).

Ketiga tersangka yakni MSM, RH dan S. Dimana, 2 tersangka RH dan S berperan menyembunyikan senjata yang digunakan oleh MSM setelah peristiwa tembakan terjadi.

Atas perbuatannya, tersangka Mukadam dikenai Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, tersangka RH dan S dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata milik tersangka Muhammad Saleh Mukadam.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya