“Buka sekolah darurat. Jangan menunggu sekolahnya dibangun. Jika harus atau perlu, pergunakan dana darurat pendidikan,” tutur Agustina.
Terkait pembakaran gedung sekolah di Papua itu, Agustina menilai, tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak dasar anak. Ia berkata, pembakaran gedung SMP tersebut bukan hanya sekadar merusak fasilitas publik tapi juga telah mengganggu hak anak untuk memperoleh pendidikan.
"Pembakaran sekolah bukan hanya merusak fasilitas pendidikan, tetapi juga melanggar hak anak-anak di Papua untuk mendapatkan pendidikan yang layak," tandasnya.
(Fakhrizal Fakhri )