JAKARTA - Komisi X DPR RI mengecam peristiwa pembakaran gedung sekolah yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kampung Borban, Distrik Okbap, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Komisi bidang pendidikan itu pun mendesak Pemerintah untukn membangun sekolah darurat.
"Kami sangat mengecam aksi pembakaran sekolah yang dilakukan OPM. Sekolah adalah sarana bagi putra-putri kita untuk mengenyam pendidikan demi masa depan mereka dan pembangunan bangsa,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti dalam keterangannya, Rabu (17/7/24).
Ia mendorong Pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap layanan pendidikan dalam kasus ini. Meski gedung sekolah dibakar, Agustina meminta Pemerintah menyiapkan cara agar anak-anak tetap bisa belajar.
“Untuk Komisi X, kami ingin memastikan anak-anak tetap dapat bersekolah walau mungkin dalam kondisi sarpras (sarana prasarana) sederhana. Sekolah tidak boleh berhenti," tegasnya.
Ia juga mendorong Pemda setempat untuk cepat tanggap mengatasi persoalan ini. Menurutnya, sangat penting penyediaan sarana pendidikan sementara bagi siswa-siswi yang sekolahnya dibakar OPM.
“Buka sekolah darurat. Jangan menunggu sekolahnya dibangun. Jika harus atau perlu, pergunakan dana darurat pendidikan,” tutur Agustina.
Terkait pembakaran gedung sekolah di Papua itu, Agustina menilai, tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak dasar anak. Ia berkata, pembakaran gedung SMP tersebut bukan hanya sekadar merusak fasilitas publik tapi juga telah mengganggu hak anak untuk memperoleh pendidikan.
"Pembakaran sekolah bukan hanya merusak fasilitas pendidikan, tetapi juga melanggar hak anak-anak di Papua untuk mendapatkan pendidikan yang layak," tandasnya.
(Fakhrizal Fakhri )