JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022.
Para saksi merupakan marketing pada periode tersangka DM dan TK menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk.
"Saksi AK dan YH selaku marketing pada masa tersangka DM. Kemudian saksi BW dan MTN selaku marketing di masa tersangka TK," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).
Keempat saksi itu dimintai keterangan pada hari ini. Kendati demikian, tak dirinci mengenak konteks atau materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Hanya disampaikan bila keterangan mereka untuk memperkuat pembuktian terjadinya korupsi emas seberat 109 ton tersebut.