JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengapresiasi Polres Metro Jakarta Utara karena berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual anak. Korban berinisial K kini sedang dalam pendampingan RPA Perindo.
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan pelaku merupakan orang dewasa yang menghamili anak di bawah umur. Jeannie menyebut pelaku ditangkap pada 11 Juli 2024 silam.
"Kami apresiasi kepada Polres Jakarta Utara karena pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur K sudah ditahan di Polres Jakarta Utara," kata Jeannie, Rabu (17/7/2024).
BACA JUGA:
Jeannie memastikan pendampingan terhadap korban tidak akan berhenti sampai di sini. RPA Perindo, tambah dia, bakal mendampingi proses hukum hingga putusan dari majelis hakim juga keluar.
"RPA akan tetap berdiri sebagai garda terdepan dalam mengawal kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan Indonesia, secara gratis dan korban mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan," tuturnya.
BACA JUGA:
Selain pendampingan hukum, RPA Perindo juga akan melakukan pendampingan agar kondisi psikis korban sembuh. Hal ini termasuk melakukan mendorong terpenuhinya hak pendidikan korban yang sempat terputus.
"RPA akan dampingi maksmal sehigga korban anak di bawah umur pulih psikisnya, kembali ke dunia dan harapan masa depannya dapat tercapai," tutupnya.
(Salman Mardira)