Dramatis! Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu di Interior Toyota Innova, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 17 Juli 2024 11:21 WIB
Polda Banten Gagalkan Pengiriman Sabu
Share :

Didik menjelaskan pengungkapan tersebut berkat kerja sama Polda Lampung khususnya Polres Lampung Selatan dan Polres Cilegon serta Direktorat Narkoba Polda Banten. Dengan penjegalan peredaran sabu senilai Rp30 miliar tersebut dapat menyelamatkan 312.000 jiwa.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” tutup Didik.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya