DPRD Tindaklanjuti Pengunduran Diri Gibran, Teguh Prakosa Segera Jadi Wali Kota Solo Definitif

Romensy August, Jurnalis
Rabu 17 Juli 2024 13:01 WIB
Share :

SOLO – DPRD Kota Solo menyepakati usulan draft surat pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai wali kota Solo di sidang Paripurna, Rabu (17/7). Namun demikian, DPRD akan sedikit merubah redaksional dalam surat yang akan dikirimkan ke PJ Gubernur dan Mendagri.

Dalam rapat paripurna itu, Sekretaris DPRD Kota Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim membacakan draf terkait penyetujuan pemberhentian Gibran dan usulan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa sebagai wali kota Solo sisa masa jabatan.

Usulan draf itu kemudian diinstruksi Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono Ia menilai DPRD kota Solo tidak mempunyai kewenangan untuk setuju atau tidak setuju terkait pemberhentian Gibran.

“Sesuai disampaikan pimpinan bahwa DPRD hanya mengumumkan permohonan pengunduran diri saudara wali kota dari jabatannya. Dengan demikian DPRD tidak punya otoritas atau kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui,” katanya.

“DPRD mempunyai kewajiban untuk melakukan pengusulan wakil wali kota untuk menggantikan posisi wali kota sehingga dalam draf harus dirubah bahwa DPRD tidak menyetujui atau menyetujui tapi mengusulkan kepada Mendagri melalui gubernur untuk pemberhentian wali kota sekaligus penunjukan wakil wali kota sebagai wali kota menjadi usulan kami, draf bisa diperbaiki agar DPRD tidak over kewenangan,” katanya menambahkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya