JAKARTA - Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Hadi Saputra melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Kuasa Hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan, pihaknya turut melampirkan sejumlah barang bukti dalam laporan yang teregister dengan nomor:LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024.
"(Buktinya berupa) pengakuan (Hadi), dan saksi dan ini masih ada berkasnya. Cari di Google (juga) banyak itu (foto bekas dugaan penganiayaan terhadap terpidana)," kata Jutek di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Jutek mengungkap, Hadi telah menceritakan beberapa penyiksaan yang dialaminya selama menjalani proses hukum dalam kasus tersebut.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean merinci, Hadi mengalami pukulan dan penginjakan di kepala hingga dipaksa meminum urine.
"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak kemudian pukulan kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," katanya.
"Tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan ini hal-hal yanh sebetulnya sudah di luar kemanusiaan," sambungnya.
Rully melanjutkan, laporan tersebut juga didasari oleh rasa kemanusiaan, dan pihaknya pun sangat menyayangkan jika dugaan penganiayaan tersebut benar dilakukan oleh Iptu Rudiana.