KPK Benarkan Geledah Sejumlah Lokasi di Semarang

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 18 Juli 2024 16:58 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang tersebut diusut dengan satu surat perintah penyidikan. Para tersangka di kasus tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.

“Jadi tidak klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” ujarnya.

“Jadi ini tetap nanti satu sprinduk dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya