JAKARTA - Pemecatan ratusan guru honorer di Jakarta secara sepihak melalui sistem ‘cleansing’ atau ‘pembersihan’ sangat disayangkan. Untuk itu, perlu ada klarifikasi pemecatan tersebut oleh pihak terkait.
Demikian dikatakan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).
"Saya sangat menyayangkan dengan adanya pemutusan kerja sama ratusan guru honorer DKI ini," katanya.
Dari keterangan Disdik DKI Jakarta, ‘cleansing’ terhadap setidaknya 107 guru honorer itu dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK. Hal ini lantaran pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik.
Para guru honorer tersebut digaji dari dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Disdik DKI pun menyebut, temuan BPK menemukan bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.
Atas dasar itu, Puan meminta Pemerintah, pihak sekolah, dan para guru honorer tersebut bisa duduk bersama untuk menemukan jalan terbaik. Menurutnya, perlu ada penjelasan terkait pemecatan tersebut.
“Harus ada klarifikasi terhadap permasalahan ini. Termasuk alasan sekolah memutuskan mengangkat para guru honorer tersebut itu kenapa? Apa karena memang kelebihan beban sehingga membutuhkan tenaga pendidik tambahan,” ujar Puan.
Puan menilai, pemerintah pusat bisa menjadi fasilitator demi keadilan bagi semua. Pasalnya, kata Puan, masalah ini menyangkut nasib ratusan guru honorer yang telah berkontribusi terhadap pendidikan anak.
“Saya harap segera ada titik temu yang berkeadilan dan pembicaraan dapat dilakukan secara demokratis agar semua pihak dapat memahami posisi dan peran masing-masing,” katanya.
“Jangan sampai karena pemutusan kerja sama secara mendadak ini, sekolah akhirnya kekurangan tenaga pengajar yang pada akhirnya berdampak pada anak-anak kita,” sambung Puan.
Puan menambahkan, pemecatan guru honorer dengan istilah ‘cleansing’ itu juga tidak sesuai dengan semangat yang tengah dilakukan negara terkait perbaikan nasib guru honorer. Apalagi, Puan mengingatkan, Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
“Artinya seharusnya nasib tenaga honorer, termasuk guru honorer, bisa membaik. Bukan justru mengalami kemunduran,” ucap mantan Menko PMK tersebut.
“Dan DPR melalui fungsi dan kewenangan kami juga terus melakukan upaya perbaikan nasib guru honorer. Baik dukungan dari legislasi, penganggaran, dan pengawasan pada kebijakan-kebijakan Pemerintah,” tambah Puan.
Kendati ada pemecatan guru honorer DKI, Puan berharap proses belajar mengajar di sekolah pada awal tahun ajaran baru ini tidak terhambat.
“Pastikan persoalan pemutusan kerja sama dengan guru honorer tersebut tidak berdampak negatif terhadap kualitas pelayanan pendidikan. Kebijakan Pemerintah harus tetap memperhatikan kebutuhan anak didik,” tegasnya.
“Tentunya kejadian ini dapat menjadi catatan untuk daerah lain agar penyediaan tenaga pendidik diselaraskan antara kebutuhan dengan mekanisme yang ada agar tidak perlu ada istilah cleansing guru di kemudian hari,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )