JAJARAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman, menangkap caleg gagal berinisial AA (50) di sebuah gubuk perbukitan ladang karet, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Sumatera Barat.
Dia ditangkap lantaran memperkosa anak kandungnya sehingga viral di media sosial (Medsos).
Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa bejat tersebut:
1. Pelaku Mantan Anggota DPRD
Pelaku merupakan mantan caleg DPRD Kabupaten Padang Pariaman Dapil II dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang meliputi Kecamatan Lubuk Alung, Batang Anai, dan Sintuak Toboh Gadang (Sintoga).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan saat penangkapan dilakukan tersangka ini sempat kabur ke perbukitan, namun polisi dengan sigap menangkap pelaku.
“Pada saat ditangkap, pelaku berupaya melarikan diri,” katanya, Selasa (17/7/2024).
2. Sempat Viral
Penangkapan tersebut diawali dengan viralnya di media sosial seorang perempuan mengaku dia diperkosa oleh ayahnya saat tertidur, bahkan aksi bejat AA ini dilakukan sejak SD sampai sekarang dan sudah melahirkan.
“Korban ini masih dibawa umur dan anak tersebut merupakan anak kandung yang mengakibatkan hamil dan melahirkan di sebuah di sebuah Gubuk di bukit ladang Karet di Nagari Kapalo Hilalang kecamatan 2x11 Kayutanam kabupaten Padang Pariaman,” kata Faizol.
3. Korban Pergi dari Rumah
Setelah kejadian viral tersebut dan laporan laporan masyarakat ke SPKT Polres Padang Pariaman ayah kandung tersebut melarikan diri dan tidak pulang.
“Kemudian Tim Opsnal Gagak Hitam melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku ayah kandung tersebut,” ujarnya.
4. Pelaku Sembunyi di Pegunungan
Setelah ditelusuri, ternyata pelaku pemerkosaan melarikan diri dan bersembunyi di sebuah gubuk di perbukitan di ladang karet di atas bukit, tim melakukan pengintaian dan mengepung sebuah gubuk di atas pegunungan tersebut.
“Sekira pukul 16.30 wib tim berhasil menemukan dan mengamankan pelaku yang bersembunyi di sebuah Gubuk di ladang karet di atas bukit, Kecamatan 2x11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman,” ujarnya.
5. Tak Mengakui Perbutannya
Kapolres melanjutkan, saat ditangkap, pelaku sempat berkilah dan tak mengakui perbuatannya meski akhirnya mengakui juga.
"Korban saat ini memang telah melahirkan anak pelaku. Sementara perbuatan bejat AA dilakukan sejak tahun 2020 sampai 2023. Selama 3 tahun itu, korban baru hamil dan melahirkan," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)