Skandal Manipulasi Nilai Rapor Libatkan Oknum Guru ASN, Kejari Depok Turun Tangan

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Jum'at 19 Juli 2024 01:57 WIB
Polemik PPDB SMPN 19 Depok (Foto: MPI)
Share :

DEPOK - Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk menelaah informasi terkait manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan oleh oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui sebanyak 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok dianulir kepesertaan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 dari delapan SMA Negeri setelah terbukti melakukan manipulasi nilai rapor hingga naik 20 persen.

"Tentu kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini," kata Ubaidillah di Depok, Kamis (18/7/2024).

Ubaidillah menambahkan bahwa Kejari Depok akan menelaah informasi tersebut, dan jika ditemukan indikasi unsur pidana dalam skandal tersebut, terutama terkait tindak pidana korupsi berupa dugaan gratifikasi atau suap, akan segera ditindaklanjuti.

"Masih proses telaah ya, kita belum bisa ungkap lebih lanjut. Tujuan telaah ini adalah untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan apakah informasi manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan ASN layak diteruskan ke seksi tindak pidana khusus guna dilakukan proses hukum," ujarnya.

Ubaidillah menekankan, pihaknya tidak pandang bulu untuk mendalami kasus skandal manipulasi nilai rapor itu. Ia tak segan memberikan saksi sesuai hukum yang berlaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya