Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, 3 Tersangka Korupsi Bantuan Cetak Sawah di Jambi Ditahan

Nanang Fahrurrozi, Jurnalis
Jum'at 19 Juli 2024 12:29 WIB
Tiga tersangka kasus korupsi bantuan cetak sawah di Merangin, Jambi (MPI/Nanang)
Share :

MERANGIN - Kejaksaan Negeri Merangin langsung menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi bantuan sosial pasca cetak sawah di Kabupaten Merangin, Jambi. Ketiganya ditahan usai diperiksa secara maraton dari pagi hingga Kamis 18 Juli 2024 malam.

"Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merangin dalam upaya penegakan hukum, telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terhadap tiga orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan bantuan sosial pasca cetak sawah kabupaten Merangin tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2017," kata Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Tri Widodo kepada wartawan.

Ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Bangko selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan.

 BACA JUGA:

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ZA, mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Merangin; Kemudian GM dan ZW merupakan penyedia sarana produksi atau Saprodi pada kegiatan tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka dimintai pertanggungjawabannya karena melakukan penyimpangan, seperti bantuan Saprodi tidak tepat jumlah sesuai SK yang telah ditetapkan, RUK tidak dibuat berdasarkan musyawarah masing-masing kelompok tani dan kebutuhan Saprodi yang seharusnya, serta pengadaan barang sarana produksi diarahkan untuk membeli kepada penyedia yang telah ditentukan.

 BACA JUGA:

Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp1.489.597.500.

Penahanan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merangin berdasarkan Surat Perintah Penahanan untuk di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

"Sementara ini proses penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Bantuan Sosial Pasca Cetak Sawah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2017 masih berlangsung, dimana kami sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,"pungkasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya