Tersangka dimintai pertanggungjawabannya karena melakukan penyimpangan, seperti bantuan Saprodi tidak tepat jumlah sesuai SK yang telah ditetapkan, RUK tidak dibuat berdasarkan musyawarah masing-masing kelompok tani dan kebutuhan Saprodi yang seharusnya, serta pengadaan barang sarana produksi diarahkan untuk membeli kepada penyedia yang telah ditentukan.
BACA JUGA:
Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp1.489.597.500.
Penahanan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merangin berdasarkan Surat Perintah Penahanan untuk di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
"Sementara ini proses penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Bantuan Sosial Pasca Cetak Sawah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2017 masih berlangsung, dimana kami sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,"pungkasnya.
(Salman Mardira)