Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, 3 Tersangka Korupsi Bantuan Cetak Sawah di Jambi Ditahan

Nanang Fahrurrozi, Jurnalis
Jum'at 19 Juli 2024 12:29 WIB
Tiga tersangka kasus korupsi bantuan cetak sawah di Merangin, Jambi (MPI/Nanang)
Share :

Tersangka dimintai pertanggungjawabannya karena melakukan penyimpangan, seperti bantuan Saprodi tidak tepat jumlah sesuai SK yang telah ditetapkan, RUK tidak dibuat berdasarkan musyawarah masing-masing kelompok tani dan kebutuhan Saprodi yang seharusnya, serta pengadaan barang sarana produksi diarahkan untuk membeli kepada penyedia yang telah ditentukan.

 BACA JUGA:

Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp1.489.597.500.

Penahanan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merangin berdasarkan Surat Perintah Penahanan untuk di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

"Sementara ini proses penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Bantuan Sosial Pasca Cetak Sawah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2017 masih berlangsung, dimana kami sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,"pungkasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya