KULONPROGO - Pelaku pencurian menggasak sepeda motor Kawasaki Ninja seharga Rp25 juta milik Surachman Tri Yanuari (42). Ia melancarkan aksinya dengan modus menginap di hotel terjadi di Kabupaten Kulonprogo, Kamis 18 Juli 2024.
“Kasus ini dilaporkan kemarin siang oleh korban ke polisi,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo AKP Triatmi Noviartuti, Jumat (19/7/2024).
Kasus tersebut berawal saat korban bekerja sebagai penjaga Hotel Primitif di Triharjo, Wates pada Rabu 17 Juli 2024 malam. Saat itu, pelaku datang dengan berjalan kaki dan akan menginap.
Korban kemudian meminta KTP pelaku atas nama MZM (42) warga Bekasi, Jawa Barat. Pelaku kemudian membayar sewa dan masuk ke dalam kamarnya untuk beristirahat.
Selang beberapa waktu, pelaku keluar kamar dan ngobrol dengan korban. Pelaku mengaku bekerja sebagai sales onderdil sepeda motor. Pelaku kemudian menawarkan diri kepada korban jika ingin membeli onderdil akan diberi harga murah.
Saat itulah korban tertarik membeli shockbreaker dan dijanjikan akan diambilkan dari bengkel terdekat pada keesokan harinya.