KPK Usut Korupsi di Pemkot Semarang, Pemprov Jateng Siapkan Langkah Strategis

Eka Setiawan , Jurnalis
Jum'at 19 Juli 2024 21:47 WIB
Pj Gubernur Jateng siapkan langkah strategis terkait penyidikan KPK terkait korupsi di Pemkot Semarang (Foto : MNC Media/Eka S)
Share :

SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Terkait hal itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa tengah (Jateng) menyiapkan langkah-langkah strategis.

Diketahui, kasus dugaan korupsi terjadi di lingkup Pemkot Semarang di mana Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pun sudah dicekal KPK.

“Jadi ini peristiwa terkait dengan masalah hukum ya, jadi dalam hal ini kami menghormati penanganan yang ditangani KPK dan saya rasa tidak akan mengganggu pelayanan bagi masyarakat Kota Semarang,” ujar Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana, di Kompleks Gubernuran usai pelantikan Wali Kota Surakarta, Jumat (19/7/2024) malam.

Langkah-langkah strategis itu, kata Nana, diambil untuk memastikan pelayanan masyarakat Kota Semarang tidak terganggu.

“Kami akan koordinasikan dan akan kami tata, kami akan berikan dukungan pelayanan kepada masyarakat di Kota Semarang, istilahnya kan kami selaku satuan di atasnya, kami akan berikan dukungan itu. Kami pastikan, jamin, pelayanan tidak akan terganggu, berjalan sebagaimana mestinya,” sambungnya.

Ditanya, apakah pihak Pemprov Jateng telah menyiapkan atau menunjuk pelaksana tugas (plt) Wali Kota Semarang, Nana menyebut akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini kan masih proses ya, jadi kami akan tunggu proses dulu baru kita akan lakukan langkah-langkah selanjutnya, prosesnya sedang berjalan ini,” lanjut Nana Sudjana.

Diketahui, sejak Rabu 17 Juli 2024, hingga hari ini, KPK menggeledah sejumlah dinas maupun instansi di lingkungan Pemkot Semarang terkait dugaan korupsi yang diselidiki mereka.

KPK juga menggeledah ruang kerja Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu maupun rumah kediamannya.

KPK menyebut kasus ini adalah dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 – 2024 dan dugaan pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya