Korupsi Pasar Cigasong, Anak Mantan Bupati Majalengka Diberhentikan Sementara dari ASN

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Jum'at 19 Juli 2024 23:50 WIB
Share :

MAJALENGKA - Mantan Kepala BPKSDM Majalengka yang juga anak dari Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam telah diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemberhentian sementara ini diputuskan setelah Irfan Nur Alam terlibat skandal korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.

Setelah pemeriksaan, Irfan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Adapun status tersangka yang disematkan kepada Irfan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print.781/M.2.5/ Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka telah ditahan karena disangka melakukan tindak pidana kejahatan berupa korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis.

Menyusul hal tersebut PJ Bupati Majalengka, Dedi Supandi mengeluarkan surat pemberhentian sementara Irfan sebagai ASN. Dedi menjelaskan keputusan pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menurut Pasal 53 UU tersebut, ASN dapat diberhentikan sementara dalam beberapa kondisi. Antara lain jika diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau jika ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya