4 Fakta PBNU Terbitkan Larangan Kerja Sama Lembaga Berafiliasi Israel

Arief Setyadi , Jurnalis
Minggu 21 Juli 2024 06:32 WIB
PBNU (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi terkait larangan hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan Israel. Surat resmi dikeluarkan dengan nomor 2020/PB.03/A.1.03.08/99/07/2024 yang mempertegas surat instruksi sebelumnya pada era kepengurusan KH Said Aqil Siroj pada 2021 lalu.

Berikut fakta-faktanya:

1. Setop Kerja Sama dengan Lembaga Terafiliasi Israel 

Merujuk Surat Edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 4207/C.1.034/09/2021 tanggal 13 Shafar 1443 H/20 September 2021 M sebagaimana terlampir, PBNU menginstruksikan untuk menghentikan dan/atau menangguhkan semua program/proyek kerja sama yang berhubungan dengan Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), dan American Jewish Committee (AJC), baik yang masih dalam rencana maupun yang sedang berjalan, tidak pernah dicabut dan masih berlaku hingga saat ini. 

2. Larangan Sudah Ada di Era Said Aqil

Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni mengatakan, surat pelarangan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan Israel yang terbit di masa Kiai Said Aqil Siroj ditegaskan kembali pada masa kepengurusan Gus Yahya.

"Sebetulnya kebijakan untuk menangguhkan atau menghentikan kerja sama dengan lembaga-lembaga internasional, seperti ACJ yang disebutkan secara eksplaisit di dalam surat itu 'kan sudah terbit pada kepengurusan PBNU periode yang lalu ketika Ketua Umumnya KH Said Aqil Siroj," kata Amin Said Husni, Sabtu 20 Juli 2024.

3. Larangan Kerja Sama Tak Pernah Dicabut 

Amin mengatakan, pelarangan hubungan atau kerja sama dengan lembaga yang disebutkan dalam surat instruksi itu seperti Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), American Jewish Committee (AJC), dan sejenisnya, tidak pernah dicabut sejak 2021 silam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya