Terungkap! Ini Motif Pengusaha Aksesoris Tewas Dibunuh Istri dan Anaknya di Bekasi

Ade Suhardi, Jurnalis
Senin 22 Juli 2024 21:23 WIB
Tiga pelaku pembunuhan pengusaha aksesoris di Bekasi. (Foto: Ade Suhardi)
Share :

Ketiganya dikenakan ancaman hukuman Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT - 15 tahun kurungan penjara pasal 340 KUHP pembunuhan berencana ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

"Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya