Sambil Tertawa, Ketua DPRD Jatim Mengaku Tidak Tahu 4 Anggotanya Jadi Tersangka Dana Hibah

Lukman Hakim, Jurnalis
Senin 22 Juli 2024 15:45 WIB
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (Foto: Okezone/Lukman)
Share :

“Nama saya memang Kusnadi kan. Ya dari dulu orang tua saya memberi nama Kusnadi. Kalau menyikapi, apa yang mau disikapi. Saya tidak tahu (ada empat anggota DPRD Jatim jadi tersangka). Nggak tahu saya,” katanya sembari tertawa.

Kusnadi mengatakan, selama tahun 2024 ini, dirinya tidak pernah menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus dana hibah. Namun, dirinya tidak membantah bahwa pernah diperiksa sewaktu KPK melakukan penyidikan tersangka Sahat Tua Simanjuntak.

“Dulu-dulu iya,” ujarnya sembari berjalan menuju ruang transit di Gedung DPRD Jatim.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara karena terbukti terlibat suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jatim senilai Rp5 miliar.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar, selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Selain itu, hak politik politikus Partai Golkar itu dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana. Dalam perkara ini, Sahat dijerat dengan Pasal 12 a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya