JERUSALEM - Media Israel mengungkapkan kekhawatiran terkait kemungkinan Mahkamah Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Kekhawatiran itu muncul seiring keluarnya seruan dari Mahkamah Internasional (ICJ), agar Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya atas wilayah Palestina. Salah satu media yang memunculkan kekhawtiran itu adalah Haaretz yang cukup punya pengaruh di Israel.
menurut Haaretz, pada hari Minggu kekhawatiran di antara para pejabat di Kementerian Luar Negeri dan Kehakiman Israel bahwa pendapat ICJ "memberikan legitimasi yang lebih besar" terhadap kemungkinan keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan yang diminta oleh Jaksa Karim Khan.
"Penilaian di negara pendudukan menunjukkan kemungkinan dampak politik yang diakibatkan oleh pendapat ICJ," tulis Haaretz. Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat nasihatnya pada hari Jumat mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem.
Mahkamah tersebut menyimpulkan bahwa "keberadaan Negara Israel yang berkelanjutan di Wilayah Palestina yang Diduduki adalah melanggar hukum" karena beratnya pelanggaran hukum internasional, termasuk hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, dan larangan diskriminasi etnis dan apartheid .
Pengajuan permintaan mendadak Khan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel atas tuduhan melakukan kejahatan perang di Gaza merupakan upaya pertama ICC untuk menangkap pemimpin negara yang didukung Barat saat masih menjabat.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) meminta agar Israel segera meninggalkan wilayah pendudukannya di Palestina. Badan tertinggi dunia itu menyebut, tindakan Israel menduduki beberapa wilayah Palestina adalah ilegal.
"Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional," kata Presiden Mahkamah Internasional Nawaf Salam, saat membacakan temuan panel yang beranggotakan 15 hakim.
Apa yang mereka sampaikan hanya memiliki bobot berdasarkan hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel. Karena itu dalam reaksi cepat, Kementerian Luar Negeri Israel menolak pendapat tersebut sebagai "salah secara mendasar" dan sepihak.
Pengadilan menambahkan hukuman berupa kewajiban Israel membayar ganti rugi atas kerusakan dan "evakuasi semua pemukim dari pemukiman yang ada". Sayangnya, pendapat penasehat oleh para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat.
(Maruf El Rumi)