Sebelumnya, Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) meminta agar Israel segera meninggalkan wilayah pendudukannya di Palestina. Badan tertinggi dunia itu menyebut, tindakan Israel menduduki beberapa wilayah Palestina adalah ilegal.
"Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional," kata Presiden Mahkamah Internasional Nawaf Salam, saat membacakan temuan panel yang beranggotakan 15 hakim.
Apa yang mereka sampaikan hanya memiliki bobot berdasarkan hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel. Karena itu dalam reaksi cepat, Kementerian Luar Negeri Israel menolak pendapat tersebut sebagai "salah secara mendasar" dan sepihak.
Pengadilan menambahkan hukuman berupa kewajiban Israel membayar ganti rugi atas kerusakan dan "evakuasi semua pemukim dari pemukiman yang ada". Sayangnya, pendapat penasehat oleh para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat.
(Maruf El Rumi)