Dede Mengaku Dilarang Iptu Rudiana Bersaksi di Sidang Kasus Vina Cirebon

Widya Michella, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2024 03:29 WIB
Jumpa pers Dede dan tim pengacara PERADI terkait kasus Vina Cirebon di Kantor PERADI Jakarta Timur (Foto: MPI/Widya)
Share :

JAKARTA - Saksi kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto (30) membuat pengakuan mengejutkan. Dede mengaku dilarang oleh Iptu Rudiana datang untuk bersaksi dalam sidang kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Cirebon saat diadili tujuh terpidana pada 2016.

Hal itu diungkap Dede dalam jumpa pers di Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

"Saya tidak pernah (bersaksi) sama sekali (di pengadilan). Dipanggil ada, tapi enggak datang, takut cuma saya nanya ke Pak Rudiana 'Pak ini ada surat panggilan dari pengadilan kata Pak Rudiana udah enggak usah datang biarin aja," kata Dede didampingi Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan dan politikus Gerindra Dedi Mulyadi.

 BACA JUGA:

Iptu Rudiana merupakan ayah almarhum Eky. Rudiana kala itu menjabat Kasat Narkoba Polres Cirebon dan Dedi mengaku takut dengannya sehingga rela membuat kesaksian palsu ke penyidik terkait kematian Vina dan Eky.

Dia pun tidak tahu menahu alasan dirinya dipanggil ke pengadilan. "Tidak tahu hanya menerima suratnya aja," katanya.

Ketua PERADI Otto Hasibuan mengatakan bahwa ada kekeliruan dalam surat panggilan pengadilan itu. Sebab Dede, kata Otto mengaku tidak pernah datang ke pengadilan dan memberikan keterangan hingga di bawah sumpah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya