JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan indikasi bahwa seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 mendapatkan penyiksaan dari kepolisian selama pemeriksaan berlangsung. Hal itu merupakan hasil penelahaan LPSK.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengungkap hal itu dalam program Rakyat Bersuara dalam tayangan iNews TV, Selasa (23/7/2024). Awalnya Aiman Witjaksono selaku host mempertanyakan apakah penganiayaan atau penyiksaan diterima oleh seluruh terpidana kasus pembunuhan itu.
"Dari penelahaan yang kita peroleh, iya (ada dugaan penyiksaan)," kata Sri menjawab Aiman.
BACA JUGA: