Polisi Tangkap Tiga Pengedar Obat Perangsang Pasangan Sesama Jenis

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2024 13:17 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat kimia atau obat perangsang untuk hubungan seks pasangan sesama jenis.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhermanto mengungkapkan bahwa obat tersebut dijual secara umum. Akan tetapi, lebih banyak dipergunakan komunitas sesama jenis.

“Penjualannya secara umum, siapa saja bisa beli. Namun, produk ini lebih banyak digunakan komunitas sesama jenis,” kata Suhermanto, Selasa (23/7/2024).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, para pelaku mendapatkan obat tersebut dari China, dan menjualnya melalui sosial media.

"Modus operandinya mengedarkan bahan kimia obat berbahaya atau bat perangsang poppers yang diimport dari China dipasarkan melalui media sosial," kata Mukti di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

"Yang berhasil kita ungkap sebanyak 959 botol dan 710 kotak, obat perangsang ini digunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan hubungan seksual," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya