4 Fakta KPK Tetapkan 9 Tersangka Kasus Mega Korupsi Proyek Pengerukan Pelabuhan

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 24 Juli 2024 07:36 WIB
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan proyek pengerukan alur pelayaran pada sejumlah pelabuhan di Indonesia. Komisi antirasuah telah menetapkan 9 orang tersangka atas kasus ini.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Nilai Proyek Fantastis

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan total nilai proyek Rp500 miliar dan ada 8 paket pengerukan alur pelayaran.

 

2. Usut 4 Pelabuhan

Adapun, KPK mengusut dugaan korupsi pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, yakni Pelabuhan Tanjung Mas Tahun Anggaran (TA) 2015-2017.

Selanjutnya, Pelabuhan Samarinda TA 2015-2016, Pelabuhan Banoa TA 2014-2016, dan Pelabuhan Pulang Pisau TA 2013-2016.

3. Tetapkan 9 Tersangka

KPK juga telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengerukan pada sejumlah pelabuhan di Indonesia yang terdiri dari penyelenggara negara hingga swasta.

"Bahwa saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

 

4. Belum Ungkap Identitas Tersangka

Namun demikian, Tessa belum bisa menyampaikan identitas para tersangka dan duduk perkara korupsi tersebut.

"Terkait nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," tutup Tessa.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya