JAKARTA - Simak 5 ciri-ciri judi online berkedok game online yang wajib orangtua waspadai. Hal ini harus diperhatikan agar tidak mengalami kencanduan.
Aktivitas anak-anak harus mulai diawasi sejak sekarang terutama di lingkungan sekitarnya agar tak terjerumus dalam judi online. Hal tersebut telah dicantumkan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berikut 6 ciri-ciri judi online berkedok game online yang wajib orangtua waspadai dari akun @Kominfo:
1. Tampilan Mirip dengan Game Online
2. Fitur Perjudian Terselubung
3. Pembayaran dan Penarikan Hadiah dengan Uang Sungguhan
4. Tidak Ada Regulasi/Lisensi
5. Penawaran Hadiah Menggiurkan
6. Konten Tidak Cocok Semua Usia
Sementara itu, orangtua memegang peranan penting dalam upaya perlindungan anak. Bukan saja terhadap tindak kekerasan atau perundungan, anak-anak juga harus dilindungi dari kecanduan judi online. Kendati demikian, perilaku anak-anak terjerumus pada judi online tak lepas oleh pengaruh orang tua mereka.
Selain itu, Pesatnya perkembangan teknologi digital memberi banyak kemudahan, namun juga meningkatkan risiko anak-anak terjerumus dalam judi online. Dengan penetrasi internet yang tinggi di kalangan generasi muda Indonesia, pengawasan ketat dan peran aktif orang tua menjadi sangat penting untuk melindungi calon generasi emas dari bahaya ini.