JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada Rabu 24 Juli 2024. Penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, penyidik tengah mengusut kasus suap hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Abdul Gani Kasuba. Penggeledahan juga menyangkut kasus korupsi yang sama dengan tersangka mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.
"Ya jadi penggeledahan di ESDM itu kaitannya dari pemberi suap di kasus AGK, Abdul Gani, ya AGK," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).
Ghufron menambahkan, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Gedung Ditjen ESDM karena diduga pemberi suap AGK, Muhaimin Syarif telah memberikan suap kepada pejabat di Ditjen ESDM.
"Sehingga si pemberi suap kepada saudara AGK ini ternyata juga ada dugaan juga memberi kepada pihak-pihak di ESDM dalam kaitan ini jadi tidak kepada pihak yang lain ya," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya menggeledah Ditjen Minerba) pada Kementerian ESDM yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan. "Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu 24 Juli 2024.
Selain tersangka AGK, penggeledahan juga terkait dengan dugaan korupsi yang menyeret Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif (MS).
"Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK penerimaan suap, gratifikasi, serta Pencucian Uang dengan tersangka AGK serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada Tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka MS," katanya.
Namun, Tessa belum menyebutkan apa saja yang sudah disita dari giat tersebut. KPK memang tengah mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Ia lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut.
KPK telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut. Abdul Gani Kasuba membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.
(Arief Setyadi )