Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Korupsi Kemenkumham MoU Dengan Sejumlah Kementerian

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2019 |13:38 WIB
Cegah Korupsi Kemenkumham MoU Dengan Sejumlah Kementerian
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM melakukan penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (Beneficial Ownership). Kerjasama ini dilakukan untuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Penandatangan itu sendiri dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Agraria dan Tata ruang.

"Kita akan memiliki database pemilik manfaat (Beneficial Owner) yang akurat dan mudah diakses baik untuk kepentingan publik dalam berusaha maupun penegakan hukum yang tidak menyisakan ruang gerak bagi pelaku tindak pidana untuk memanfaatkan korporasi sebagai kendaraan untuk menutupi tindak pidana beserta hasilnya," kata Menkumham Yasonna Laoly di Golden Ball Room, The Sultan Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).

Menurut Yasona, tantangan penegakan hukum seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi. Pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi celah tindak kejahatan.

"Mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle, antara lain shell companies atau nominees," paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement