(Baca Juga: Menkumham Tolak Koruptor Dipindah ke Nusakambangan, KPK Ingatkan Reformasi Lapas)
Di samping itu lanjutnya, kerjasama itu juga menindak lanjuto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"Ini menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk betul-betul menjadi salah satu negara di dunia yang sangat transparan dalam beneficial onwnership," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta aturan ini tidak disalahartikan sebagai bentuk mengancam dunia usaha melainkan bentuk perlindungan terhada itu sendiri. "Oleh karena itu maka sistem transparansi keuangan, transparansi kepemilikan itu perlu kita tingkatkan," tukasnya.
(Edi Hidayat)