Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana prostitusi sebanyak 1.962 orang, yang dijual melalui sosial media X dan telegram, 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengungkap, dari 19 anak, baru lima orang yang diberikan pendampingan psikologis, karena 14 lainnya enggan memberikan keterangan kepada kepolisian.
Di sisi lain, Dani menegaskan, pihaknya juga masih terus melakukan pendalaman, dan memastikan berapa jumlah anak di bawah umur dalam kasus tersebut.
"Kita cek dari data-data terkait dengan anak ini, ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan bahkan masih dalam proses pendalaman untuk mengidentifikasi oleh penyidik direktorat tindak pidana siber," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )