Polisi Tetapkan 58 Orang Tersangka Judi Sabung Ayam di Bekasi

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 15:30 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi menggerebek lokasi judi sabung ayam di Jatiasih, Bekasi. Sebanyak 58 orang ditetapkan tersangka dari 70 yang ditangkap saat penggerebekan. 

"Ditetapkan ada 58 orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024). 

Ade menjelaskan dari hasil rangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan hanya 20 tersangka yang ditahan. Kendati demikian, tak dijelaskan secara rinci mengenai alasannya.

Hanya disampaikan perihal penahanan seseorang merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan alasan subjektif dan objektif.

Untuk sisa tersangka yang tak ditahan, kata Ade, mesti menjalani wajib lapor. Sehingga, penyidik bisa mengetahui keberadaan mereka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya