"Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir," imbuh Harli.
Soal upaya dari Ronald Tannur menyelamatkan Dini Sera Afriyanti dengan memberikan napas buatan, Harli menilai hal itu hanyalah alibi semata untuk mengaburkan tindak pidana yang telah dilakukan. Sebab, dalam perkara ini terlihat sudah ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur dengan melindas Dini Sera Afriyanti.
Keluarga korban tak luput dari rasa kecewa terhadap hakim. Keluarga Dini Sera bakal mengajukan upaya hukum lainnya hingga melaporkan hakim. Putusan itu menimbulkan kekecewaan dan kesedihan keluarga korban karena berharap terdakwa dapat dihukum seberat-beratnya.
Komisi Yudisial (KY) pun turun tangan. Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebut, pihaknya akan menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut. Sebab putusan ini dianggap mencederai keadilan dan menimbulkan perhatian.
"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Mukti dalam keterangan, Kamis 25 Juli 2024.
Awal mula kasus ini ditangani Polrestabes Surabaya dengan menjeratnya anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur itu dengan pasal pembunuhan 338 KUHP subsider 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Perkara berlanjut ke persidangan, Ronald Tannur lolos dari tuntutan JPU hukuman selama 12 tahun penjara. Sebab, Ketua Majelis Halim PN Surabaya, Erintuah Damanik membebaskan dakwaan tersebut.
(Arief Setyadi )