Soal Pengeroyokan Polisi, PSHT Tak Tolerir Berbagai Aksi Kekerasan dan Premanisme

Isnaini dan Arief Setyadi, Jurnalis
Jum'at 26 Juli 2024 20:29 WIB
Ketum PSHT M Taufiq (Foto: Ist)
Share :

Adapun Anggaran Dasar PSHT 2016 dan Keputusan Pengangkatan Muhammad Taufiq sebagai Ketum 2016-2021 merupakan produk hukum dari hasil Parapatan Luhur Tahun 2016. Hal tersebut juga telah diuji keabsahannya melalui gugatan pembatalan di PN Madiun dengan register perkara Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Mad.

"Putusan PN Madiun itu diperkuat dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi MA RI Nomor 1712 K/Pdt/2020, karenanya Anggaran Dasar PSHT 2016 dan Keputusan Pengangkatan Dr Ir Muhammad Taufiq MSc sebagai Ketum PSHT Periode Tahun 2016-2021 tetap berlaku sah dan mengikat," katanya.

PSHT didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019. Ketuaa umumnya, Muhammad Taufiq.

SK Menkumham telah diuji keabsahannya melalui gugatan pembatalan di PTUN Jakarta dengan register perkara Nomor 217/G/2019/PTUN-JKT dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor 68 PK/TUN/2022 jo. Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor: 237 PK/TUN/2022. 

Kemudian, berdasarkan Putusan MA, maka yang berhak mendaftarkan Pendirian Perkumpulan PSHT adalah organ pengurus yang dipimpin Muhammad Taufiq. Berdasarkan Penetapan PTUN Jakarta Nomor:217 /G/2019/PTUN.JKT tanggal 26 Februari 2024, SK Menkumham Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 dengan Ketua Umum Pengurusnya adalah Muhammad Taufiq telah dinyatakan berkekuatan hukum lagi atau berlaku kembali.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya