SERGAI - Polisi menangkap dua orang pemuda tersangka pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Bripka D (35), seorang personel Polsek Kotarih, Polres Serdangbedagai, Sumatera Utara.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah I alias Munek (28) dan U (29). Keduanya merupakan warga Desa Pekan Sialang Buah, Kabupaten Serdangbedagai.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu melalui Plt. Kasi Humas Polres Sergai Ipda Nauli Siregar, mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Sabtu dini, 10 Agustus 2024. Mereka ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksi pengeroyokan itu terjadi.
"Saat ini keduanya sudah kita tahan. Kita masih mengejar satu tersangka lain yang juga terlibat dalam aksi penganiayaan itu," kata Ipda Nauli, Sabtu (10/8/2024).