Nauli menyatakan, bahwa peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di depan Masjid Al Ishlah, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdangbedagai.
Saat itu, Bripka D tengah menikmati minuman bandrek yang di depannya dari penjualan di depan Masjid Al Ishlah. Di saat bersamaan, datang tiga pelaku yang langsung memukuli korban dengan balok dan batu. Sebelum akhirnya melarikan diri, ketiga tersangka juga merusak meja penjual bandrek dan sepeda motor korban.
"Dugaan sementara, ketiga tersangka melakukan aksinya karena rasa dendam para pelaku lantaran korban pernah menangkap anggota keluarga mereka," jelas Nauli.