Atas perbuatannya, kedua tersangka yang sudah diamankan kini dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama.
"Ancamannya 5 tahun dan 6 bulan penjara," tukasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.