Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kesal Keluarganya Ditangkap, Dua Pemuda di Sergai Nekat Pukuli Anggota Polisi

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Minggu, 11 Agustus 2024 |00:30 WIB
Kesal Keluarganya Ditangkap, Dua Pemuda di Sergai Nekat Pukuli Anggota Polisi
Illustrasi Pengeroyokan (foto: freepik)
A
A
A

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang sudah diamankan kini dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama.

"Ancamannya 5 tahun dan 6 bulan penjara," tukasnya. 
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement