Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kesal Keluarganya Ditangkap, Dua Pemuda di Sergai Nekat Pukuli Anggota Polisi

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Minggu, 11 Agustus 2024 |00:30 WIB
Kesal Keluarganya Ditangkap, Dua Pemuda di Sergai Nekat Pukuli Anggota Polisi
Illustrasi Pengeroyokan (foto: freepik)
A
A
A

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang sudah diamankan kini dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama.

"Ancamannya 5 tahun dan 6 bulan penjara," tukasnya. 
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement