Polisi Usut Aksi Pengepungan dan Pelemparan Anggota Patroli di Kampung Ambon

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Sabtu 27 Juli 2024 21:51 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Dengan adanya insiden itu, polisi mulai mengusut aksi pengepungan dan pelemparan tersebut. Sebab, hal itu masuk dalam ranah pidana.

"Ini masih di dalami oleh Polres Metro Jakarta Barat apa kira kira motif dari beberapa oknum masyarakat yang melempari anggota kami ya," kata Ade.

Para perlaku pelemparan itu bisa dipersangkakan dengan Pasal 212 KUHP hingga Pasal 216 KUHP.
 

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya