Buang Puntung Rokok Usai Makan, Pria di Jambi Bakar 14 Hektare Lahan

Azhari Sultan, Jurnalis
Minggu 28 Juli 2024 10:47 WIB
Petugas saat padamkan lahan yang terbakar (foto: dok Okezone)
Share :

TANJAB TIMUR – Polres Tanjab Timur menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan di Parit 8, Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.

Setidaknya, sekitar 14 hektar lahan yang akan dijadikan perkebunan oleh pelaku. Diduga api berasal dari puntung rokok pelaku yang masih dalam keadaan menyala.

"Pelaku atas nama Amrhi," ungkap Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, Minggu (28/7/2024).

Menurutnya, lahan yang terbakar tersebut rencananya akan dijadikan perkebunan oleh pelaku.

Kronologisnya, kata Kapolres, kejadian bermula pada saat pelaku melakukan pembersihan lahan miliknya dengan ketiga orang lainnya, yakni Aldo, Aldi dan Yunus.

Selanjutnya, tanpa disadarinya mereka sempat membuang puntung rokok di lokasi lahan yang sedang dibersihkan, tanpa mereka pastikan puntung rokok yang dibuang masih dalam keadaan nyala atau mati.

 

Tiba-tiba, Amrhi melihat kepulan asap dari tempat mereka beristirahat dan makan. Saking paniknya, pelaku dan rekannya langsung pergi ke sumber api.

Dengan menggunakan pelepah pisang dan peralatan apa adanya dan berupaya memadamkan api. Namun, api tidak dapat dikuasai dan justru menjalar ke tempat lainnya.

Mendapatkan informasi adanya pembakaran lahan, Kapolsek Sadu bersama BPN, Manggala Agni dan TNI mengecek dan mendatangi TKP pembakaran lahan.

"Dari hasil olah TKP, diduga untuk pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh pelaku," ujar Kapolres.

 

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjab Timur untuk pendalaman kasus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil gelar perkara bahwa kami tetapkan satu orang pelaku tersebut sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup," tandas Heri.

Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya