Modus Ajak Jalan, Remaja di Lampung Cabuli Gadis Desa di Kebun Singkong

Ira Widyanti, Jurnalis
Minggu 28 Juli 2024 22:32 WIB
Illustrasi Pemerkosaan (foto: dok freepik)
Share :

Maulana melanjutkan, keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur.

Berdasarkan laporan keluarga tersebut, polisi kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan. 

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya