PN Jakpus Bacakan Putusan Gugatan Penyidikan Promosi Judol Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Hari ini

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 29 Juli 2024 08:38 WIB
Nikita Mirzani (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan gugatan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk terkait dugaan penghentian penyidikan promosi judi online (judol) oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno. 

Hal itu sebagaimana terlampir dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus. 

"29 Juli 2024, untuk pembacaan putusan," tulis SIPP PN Jakpus yang dilihat Senin (29/7/2024). 

Adapun pihak termohon dalam gugatan ini adalah Satuan Tugas (Satgas) Judi online sebagai termohon I dan Polri selaku termohon II. 

Gugatan yang teregister dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ini, menduga Polri telah menghentikan penyidikan dugaan promos judi online oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya